Mengenal Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.  Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Dasar hukum pembentukan BPKH berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, PP 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2014, PerPres 110 tahun 2017 tentang BPKH. BPKH didirikan pada tanggal 26 Juli 2017.

Visi BPKH adalah Menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat. Sedangkan misinya adalah Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern;  Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerjasama strategis, Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas;  Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintergeritas dan professional;  dan Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Adapun tugas BPKH adalah mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji; Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji; Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

BPKH menerapkan IQRA sebagai Shared Values insan BPKH. IQRA merupakan singkatan dari Integrity, Quality, Respect, dan Accountability.

Integrity

Integrity artinya berpikir, berkata, dan berperilaku sesuai norma agama dan kode etik, selayaknya insan yag terpercaya

Quality

Quality artinya melakukan yang terbaik dalam bekerja dengan mendekati kesempurnaan.

Respect

Respect artinya menghormati, peduli, dan adil dalam menghargai kemampuan, kerjasama dan hasil kerja.

Accountability

Accountibilty artinya memahami dan bertanggung jawab atas segala ucapan, tindakan, dan keputusan.

Diharapkan dengan adanya Shared Values IQRA, insan BPKH terbangun budaya sadar anti penyuapan, terbangun GCG yang baik serta terbangun kepercayaan masyarakat, calon Jemaah haji dan para pemangku kepentingan,

Struktur organisasi BPKH terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas BPKH terdiri dari tujuh orang yaitu Dr. Yuslam Fauzi, SE, MBA (Ketua merangkap Anggota), Khasan Faozi, SE, M.Si (Anggota), Moh. Hatta, Ak., MBA, (Anggota), Dr. KH. Marsudi Syuhud (Anggota), Ir. Suhaji Lestiadi, ME (Anggota), Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA, CA, Ak (Anggota), Prof. Dr. Abd Hamid Paddu, MA (Anggota). Anggota Badan Pelaksana BPKH terdiri dari tujuh orang yaitu Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc (Kepala merangkap Anggota), Dr. Ir. Acep Riana Jayaprawira, M.Si (Anggota), Dr. Beny Witjaksono, SP., MM (Anggota), A Iskandar Zulkarnain, SE, MM (Anggota), Dr. Hurryah El Islamy, LLB (hons), MCL, Ph.d (Anggota), Dr. Rahmat Hidayat, SE, MT (Anggota), Ir. Ajar Susanto Broto, MM (Anggota).

Sumber : www.bpkh.go.id

Sumber Gambar : @bpkhri

Leave a Comment