14 Syarat pendaftaran Calon Anggota BPKH

Haloo Sobat Marhatahata,,,,

Dikutip dari website bpkh.go.id, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Berdasarkan undang-undang, Setiap 5 tahun sekali Anggota BPKH akan berganti masa kepemimpinan. Pendaftaran untuk menjadi Anggota BPKH terbuka untuk umum dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut ini adalah 14 persyaratan pendaftaran Anggota BPKH yang terdiri dari anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH tahun 2022 yang dikutip dari kemenag.go.id :

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;
  6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
  7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
  8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
  9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  10. Tidak merangkap jabatan; dan/atau
  11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Memenuhi Persyaratan Umum:

  1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah (format file jpg/jpeg).
  2. Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-
  3. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang ditentukan;
  4. Asli Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
  5. 5Asli Surat Keterangan Sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal pelamar;
  7. Asli Ijazah Strata 1 atau yang disetarakan. Jika ada ijazah Strata 2 dan/atau Strata 3;
  8. Asli Sertifikat Kompetensi di bidang pengelolaan keuangan dari lembaga yang berwenang;
  9. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat pelamar bekerja;
  10. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
  11. Asli Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
  12. Asli Surat Keterangan dari Pengadilan, bahwa pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; dan
  14. Asli Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.

Semoga bermanfaat…!

Sumber Foto Headline : google Badan Pengelola Keuangan Haji

Leave a Comment