BPKH Investasi Ke Bank Muamalat

Dalam pasal 20 Ayat 4 UU No 34 / 2014 dijelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden dan pengelolaan Keuangan Haji dilakukan secara korporatif dan nirlaba. Tujuan utama dibentuknya BPKH adalah untuk mengelola dana haji yang ada di Indonesia dan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia. BPKH mendapat amanah untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban Keuangan Haji. Terkait hal tersebut maka BPKH wajib melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas, menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional, serta memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH menjadi pemegang saham mayoritas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI), dengan menerima pengalihan saham melalui hibah sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42 persen. Hal itu membuat kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45 persen.

Setelah pengalihan saham, BPKH juga akan melakukan investasi terhadap Bank Muamalat senilai Rp1 triliun (tier 1) melalui skema Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights Issue, dan pembelian instrumen subordinasi BMI senilai Rp2 triliun (tier 2).

Dikutip dari website bpkh.go.id, Berikut ini adalah alasan Investasi BPKH ke Bank Muamalat Indonesia :

  1. Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan Bank Umum Syariah pertama yang didirikan di NKRI

Sejak didirikan di tahun 1991, BMI sudah menerima kepercayaan masyarakat sebagai bank syariah, termasuk dari calon jamaah haji. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan pendaftaran dan jumlah dana setoran awal jamaah haji di BMI yang secara konsisten meningkat sepanjang waktu. 

2. BPKH melakukan investasi di BMI sebagai bagian dari langkah untuk diversifikasi investasi dana haji sekaligus untuk tujuan strategis, termasuk dengan tetap menggandeng IsDB

BPKH mempunyai beberapa rencana besar ke depannya untuk BMI. Yaitu memainkan peran penting untuk menyediakan fasilitas untuk jamaah haji Indonesia bukan sekedar di NKRI.

3. BPKH sedang melakukan penjajakan-penjajakan investasi di Arab Saudi dalam rangka pemenuhan amanat UU34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji

Proses yang dilakukan turut mengoptimalkan potensi-potensi pengembangan dan investasi yang berkaitan dengan perhajian dan umrah termasuk fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan Jemaah Haji dan umrah secara umum. Hal ini dilakukan dengan harapan pengelolaan keuangan haji bukan sekedar memberikan nilai manfaat. Namun juga turut meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan haji sesuai amanat UU34/2014.

Leave a Comment