Penitipan Kenderaan Saat Lebaran

Libur lebaran merupakan momen-momen yang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia, tak terkecuali para perantau yang ingin pulang kampung dan berkumpul bersama sanak keluarga. Dikarenakan hari libur yang cukup panjang di kampung halaman, masyarakat atau para perantau ada yang bingung harus menitipkan kenderaannya secara aman dimana.

Berikut ini adalah rekomendasi bagi para pemudik yang ingin menitipkan kenderaannya :

1. Kantor Pemerintahan Daerah (Kantor Walikota, Kecamatan atau Kelurahan)

Syarat yang harus dipenuhi pemudik jika ingin menitipkan motor, harus menyerahkan fotokopi KTP dan STNK.

2. Polsek dan Polres

Selain kelurahan atau kecamatan, pemerintah juga memberi alternatif lokasi penitipan motor di polsek dan polres. Syaratnya pun sama yakni menyerahkan KTP dan STNK.

3. Kantor Pegadaian

Pemudik langsung mendatangi kantor pegadaian dengan membawa kendaraan motor dan mengisi formulir permohonan jasa titipan.

4. Stasiun, Terminal dan Bandara

Terminal, stasiun kereta maupun bandara, kerap menyediakan parkir inap. Jika memang Anda mudik tak lama, hanya 3-5 hari, lokasi parkir ini cukup terjangkau tarifnya. Kalau mau yang lebih terjangkau, biasanya di sekitar lokasi kerap ada lahan parkir swasta yang harganya tak semahal parkiran resmi.

5. Gedung Parkir Komersil

Parkiran-parkiran supermarket, mall, rumah sakit atau institusi yang memiliki penjagaan cukup baik biasanya tersedia fasilitas parkir keanggotaan perhari, hingga perbulan yang cukup ekonomis. Apalah artinya uang Rp 100 atau Rp 200 ribu untuk mengamankan kuda besi Anda yang dibeli dengan susah payah.

Semoga bermanfaat.

Sumber Gambar Headline : SINDOnews

Leave a Comment